Deprecated: Hook pll_languages_list is deprecated since version 3.4! Use pll_additional_language_data instead. in /home/raehrngh/integraldigitalnusantara/keloladana.id/wp-includes/functions.php on line 6114

Deprecated: Creation of dynamic property PLL_Language::$lingotek_locale is deprecated in /home/raehrngh/integraldigitalnusantara/keloladana.id/wp-content/plugins/lingotek-translation/lingotek.php on line 859

Deprecated: Creation of dynamic property PLL_Language::$lingotek_locale is deprecated in /home/raehrngh/integraldigitalnusantara/keloladana.id/wp-content/plugins/lingotek-translation/lingotek.php on line 859
Soal Aturan Larangan Mudik, Menhub Tunggu Surat Edaran Satgas Covid-19 | AturartA

Kompas.com – 07/04/2021, 18:44 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan (MenhubBudi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah menyiapkan aturan yang melarang mudik Lebaran pada tahun ini.

Aturan itu menindaklanjuti putusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

“Maka Kemenhub secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detail dalam bentuk PM (Peraturan Menteri Perhubungan),” ujar Budi Karya dalam keterangan pers dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4/2021).

Meski demikian, pihaknya belum menerbitkan beleid tersebut sebab masih menunggu arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Serta menunggu arahan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang akan lebih dahulu mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penanganan pandemi.

“Karena satgas yang akan memberikan satu SE dan kami akan tindaklanjuti dalam PM,” kata dia.

Budi Karya mengatakan, ada sejumlah alasan pemerintah memutuskan kembali melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Hal itu berkaca pada pengalaman tahun lalu.

Ia menjelaskan, pemerintah melihat fenomena yang terjadi saat periode libur Natal dan Tahun Baru, di mana tak ada larangan mudik. Pada akhirnya, usai masa libur itu kasus Covid-19 melonjak drastis.

Setelahnya, tren peningkatan kasus penularan terus terjadi terutama di bulan Januari-Februari 2021. Tercermin pula dari peningkatan penularan yang tinggi dari hari ke hari.

“Setelah masa mudik Natal itu terjadi kenaikan kasus terpapar yang tinggi, bahkan terdapat kematian pada tenaga kesehatan lebih dari 100 orang,” kata dia Budi Karya.

Alasan lainnya, Covid-19 sangat berisiko bagi lansia, sebab bisa mengakibatkan gejala serius. Sehingga bila mudik diperbolehkan maka berpotensi meningkatkan penularan pada lansia.

“Penduduk lansia itu berisiko sangat tinggi, nah ini harus kita berikan perlindungan,” kata Budi Karya.

SOURCE : https://money.kompas.com/read/2021/04/07/184432626/soal-aturan-larangan-mudik-menhub-tunggu-surat-edaran-satgas-covid-19