CNN Indonesia | Selasa, 24/09/2019 15:09 WIB
Jakarta, CNN Indonesia — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2020 menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan diambil dalam rapat paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (24/9).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanyakan kepada anggota fraksi terkait penyusunan RAPBN 2020. Seluruh fraksi pun menjawab setuju.
“Kepada seluruh anggota keputusan RUU APBN 2020 beserta nota keuangan apakah dapat disetujui untuk menjadi UU?” ucap Fahri, Selasa (24/9).
“Setuju,” jawab anggota fraksi yang hadir dalam rapat paripurna.
UU APBN ini berisi asumsi makro dan target pembangunan 2020 yang sebelumnya sudah disepakati oleh pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Asumsi makro yang dimaksud yakni, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen, inflasi 3,1 persen, dan nilai tukar rupiah Rp14.400 per dolar Amerika Serikat (AS).
Selain itu, tingkat bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tenor 3 bulan sebesar 5,4 persen, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) US$63 per barel, lifting minyak bumi 755 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 1.191 ribu barel setara minyak per hari.
Sementara itu, beberapa target pembangunan yang disepakati pemerintah dan banggar DPR RI tahun depan, yaitu pengangguran sebesar 4,8 persen-5 persen, angka kemiskinan sekitar 8,5 persen-9 persen, gini rasio 0,375-0,380, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di level 72,51.
Seluruh fraksi menyetujui RUU APBN 2020 menjadi UU. Namun, khusus fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui dengan catatan.
Ketua Banggar DPR RI Kahar Muzakir memaparkan beberapa catatan dari Fraksi Partai Gerindra, antara lain pemerintah perlu bersungguh-sungguh berorientasi pada kedaulatan pangan, energi, dan air, pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan negara, pemerintah perlu lebih fokus mengurangi ketergantungan impor, serta memastikan bahwa kebijakan fiskal memberikan dampak terhadap ekonomi domestik.
Sementara itu, sejumlah catatan dari fraksi PKS, yakni pemerintah perlu mempertimbangkan kembali target nilai tukar rupiah sebesar Rp14.400 per dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, partai tersebut juga memandang pemerintah menetapkan target lebih rendah untuk kemiskinan dan pengurangan pengangguran.
“Fraksi PKS memberikan perhatian khusus terkait tunjangan profesi guru baik PNS dan non PNS, ini penting karena untuk mewujudkan amanat konstitusi,” ucap Kahar.
Adapun, pemerintah menargetkan pendapatan dalam APBN 2020 sebesar Dp2.233,2 triliun. Angka itu terdiri dari pendapatan dalam negeri sebesar Ro2.232,7 triliun dan penerimaan hibah Rp500 miliar.
“Demikian laporan Banggar atas pembicaraan pembahasan RUU APBN 2020 untuk dapar diambil keputusan dalam rapat paripurna hari ini,” pungkasnya.
Asumsi Dasar UU APBN 2020:
Asumsi Makro RAPBN APBN
Pertumbuhan ekonomi (%) 5,3 5,3
Laju inflasi (%) 3,1 3,1
Nilai tukar rupiah (Rp/US$) 14.400 14.400
Bunga SPN 3 bulan (%) 5,4 5,4
Harga minyak mentah (US$/barel) 65 63
Lifting Minyak bumi (ribu barel/hari) 734 755
Lisfting gas bumi (ribu barel/hari) 1.191 1.191
Target Pembangunan dalam UU APBN 2020:
Target Pembangunan RAPBN APBN
Pengangguran (%) 4,8-5,1 4,8-5,0
Angka Kemiskinan (%) 8,5-9,0 8,5-9,0
Gini Rasio (indeks) 0,375-0,380 0,375-0,380
Indeks Pembangunan Manusia 72,51 72,51 (aud/lav)
SOURCE : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190924145324-532-433410/dpr-dan-pemerintah-sepakat-sahkan-uu-apbn-2020
Komentar Terbaru